Hampir Semua Anggota Komisi XI Terima Dana CSR, Fathan Tak Respon

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 12 Agustus 2025 14:24 WIB
Mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang sekarang menjadi Anggota VI BPK RI, Fathen Subchi. (Foto: TV Parlemen)
Mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang sekarang menjadi Anggota VI BPK RI, Fathen Subchi. (Foto: TV Parlemen)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, hampir semua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 menerima dana CSR dari BI dan OJK. Oleh karena itu, KPK tengah mendalami hal tersebut.

"Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” ujar Deputy penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (7/8).

Monitorindonesia.com mencoba meghubungi mantan anggota Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi untuk meminta konfirmasi pengakuan KPK tersebut.

Melalui nomor 0821xxxxx020, monitorindonesia.com menghubungi sejak kemarin melalui telpon dan pesan singkat WA, tidak ada respon sama sekali dari Fathan Subchi. 

Saat ini Fathan Subchi merupakan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2024-2029. Fathan adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa dan pernah menjadi anggota DPR RI 2014-2019 dan 2019-2024.

Fathan juga pernah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali tahun 2016 saat dirinya menjadi anggota Komisi V DPR RI terkait kasus dugaan suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di antaranya pada tanggal 25 Februari 2016 saat diperiksa untuk Abdul Khoir, dan pada 17 Maret 2016 saat diperiksa untuk tersangka Budi Supriyanto.

Fathan juga sempat "terbirit-birit" saat awak media meminta keterangan usai diperiksa KPK.

Topik:

Fathan Subchi CSR BI KPK