Dirut Inhutani V Dicky Yuana Diduga Tersangka Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Adelio Pratama
Diperbarui
14 Agustus 2025 13:47 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady (DYR) dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Dicky ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar gelar perkara hasil operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.
"Sampun (sudah ekspose tadi malam), tunggu konpers resmi saja," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (14/8/2025).
Adapun OTT Inhutani V, anak usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani soal kaus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Pihaknya juga sudah mengamankan uang Rp 2 miliar. "Benar (amankan uang Rp2 miliar)," jelas Fitroh.
Topik:
KPK Inhutani VBerita Sebelumnya
Usut Korupsi Bansos, KPK Periksa B Rudijanto Tanoesoedibjo
Berita Selanjutnya
Kejagung Jangan Takut Tersangkakan Nadiem, Jika...
Berita Terkait
Hukum
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 menit yang lalu
Hukum
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
8 jam yang lalu