Kejagung Jangan Takut Tersangkakan Nadiem, Jika...


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan takut menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek jika memang menemukan bukti-bukti yang cukup.
“Kejagung harus berani menetapkan Nadiem sebagai tersangka kalau buktinya sudah ada,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/8/2025).
Jika berani menetapkan Nadiem sebagai tersangka, maka Kejagung dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap komitmen Prabowo dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini karena kepercayaan akan komitmen pemberantasan korupsi goyah akibat pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Jika Kejaksaan dan KPK diberikan kebebasan oleh pemerintah untuk menetapkan tersangka siapapun yang bersalah, kata dia, akan berpengaruh terhadap citra Presiden Prabowo. “Sehingga komitmen pemberantasan korupsinya tidak diragukan,” katanya.
Kemungkinan belum ditetapkan Nadiem sebagai tersangka, karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.
Saat ini baru 4 tersangka yang ditetapkan, adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
“Sangat mungkin Nadiem buktinya belum cukup, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul Fickar.
Selain perkara di Kejaksaan, Nadiem juga sedang menghadapi perkara lain yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika memang Kejagung masih banyak memegang perkara yang ditangani, lanjutnya, perkara Nadiem bisa dilimpahkan ke KPK. “Kejagung fokus mengusut anak buahnya (Nadiem) saja,” pungkasnya.
Topik:
Kejagung Chromebook Nadiem Anwar MakarimBerita Selanjutnya
KPK Periksa Dirut PT KAI Bobby Rasyidin, Kasus Apa?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB