Kejagung Jangan Takut Tersangkakan Nadiem, Jika...


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan takut menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek jika memang menemukan bukti-bukti yang cukup.
“Kejagung harus berani menetapkan Nadiem sebagai tersangka kalau buktinya sudah ada,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/8/2025).
Jika berani menetapkan Nadiem sebagai tersangka, maka Kejagung dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap komitmen Prabowo dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini karena kepercayaan akan komitmen pemberantasan korupsi goyah akibat pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Jika Kejaksaan dan KPK diberikan kebebasan oleh pemerintah untuk menetapkan tersangka siapapun yang bersalah, kata dia, akan berpengaruh terhadap citra Presiden Prabowo. “Sehingga komitmen pemberantasan korupsinya tidak diragukan,” katanya.
Kemungkinan belum ditetapkan Nadiem sebagai tersangka, karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.
Saat ini baru 4 tersangka yang ditetapkan, adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
“Sangat mungkin Nadiem buktinya belum cukup, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul Fickar.
Selain perkara di Kejaksaan, Nadiem juga sedang menghadapi perkara lain yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika memang Kejagung masih banyak memegang perkara yang ditangani, lanjutnya, perkara Nadiem bisa dilimpahkan ke KPK. “Kejagung fokus mengusut anak buahnya (Nadiem) saja,” pungkasnya.
Topik:
Kejagung Chromebook Nadiem Anwar MakarimBerita Selanjutnya
KPK Periksa Dirut PT KAI Bobby Rasyidin, Kasus Apa?
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
10 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
21 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
22 jam yang lalu