Ketua KPK Soal Pemanggilan Eks Menag Yaqut: Ranah Penyidik


Jakarta, MI- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag merupakan kewenangan dari penyidik.
Setyo mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak mengatur masalah yang bersifat teknis dalam proses penyidikan. Ia menyebut bahwa hal-hal yang bersifat teknis merupakan ranah dan kewenangan penyidik.
“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” kata Setyo, Minggu (17/8/2025).
Setyo menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut tersebut tergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan kasus ini.
Meski demikian, Setyo memastikan pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan tetap dilakukan, terlebih penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama tersebut.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di kediaman Gus Yaqut.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada proses pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Setyo Budiyanto Menag Yaqut Korupsi Kuota Haji