Skandal Data Nasabah Prioritas: Eksklusivitas BCA hanya Ilusi?


Jakarta, MI – PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. tengah disorot setelah data nasabah prioritas terungkap di ruang sidang kasus dugaan pemerasan terhadap influencer Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8/2025). Bahwa Nikita Mirzani merasa kecewa lantaran transaksi bank-nya dibeberkan oleh salah satu pegawai bank BCA.
"Saya kecewa sekali sama BCA karena kebetulan saya adalah nasabah prioritas. Boleh ditanya sendiri,” kata Nikita dinukil Monitorindonesia.com, Minggu (17/8/2025).
Dia menyayangkan tindakan yang menurutnya melanggar privasi itu, apalagi rekening koran tersebut memuat rincian mengenai sumber-sumber penghasilannya yang bersifat pribadi. Bahkan, dia menyinggung beberapa transaksi antaranya, termasuk bayaran tinggi yang ia terima saat tampil di luar kota.
“Saya kecewa banget rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada pembayaran dari Comic 8, endorse. Saya kan juga off air nyanyi. Seperti temen-temen media tahu, saya suka ke luar kota untuk nyanyi. Hanya sekedar 45 menit saja, pembayaran saya Rp125 juta,” beber Nikita.
Pun, dirinya tidak akan tinggal diam. Usai perkara yang sedang dijalaninya itu selesai, dia akan melayangkan somasi atau teguran hukum kepada pihak BCA. "Tapi itu urusannya belakangan. Kalau perkara sudah selesai, saya akan somasi," tegasnya.
Adapun terkait data transaksi yang dibeberkan oleh pihak bank sendiri mencakup periode November 2024 hingga Februari 2025. Data itu diberikan atas permintaan penyidik dan berisi rincian transaksi berupa setor tunai, uang masuk, uang keluar dengan rekening sang asisten Ismail Marzuki, serta uang masuk dari dr. Oky Pratama.
Di balik itu, penting diketahui bersama bahwa sekitar 180 ribu lebih nasabah prioritas dan 5.000 nasabah solitaire pada tahun 2024. Dengan adanya fakta persidangan itu, menurut pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, akan membuat kekhawatiran bahkan panik para nasabah BCA tersebut.
Begitu disapa Monitorindonesia.com, Minggu (17/8/2025), Hudi menyatakan bahwa hal itu sangat wajar saja apabila ada kekhawatiran nasabah karena rahasia perbankan itu sensitif untuk nasabah.
"Mereka tentu mencari bank terpercaya tetapi akhirnya bank yang bersangkutan akhirnya membuka rahasia nasabah dalam proses hukum," ujar Hudi.
Kendati, apabila seseorang telah menjadi tersangka, tambah Hudi, maka pihak penyidik dapat membuka rekening seseorang atas persetujuan pimpinan polri, pengadilan dan bank yang bersangkutan demi mengungkap kejahatan yang terkait erat dengan bank.
Sehingga, rahasia bank tidak berlaku bagi seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. "Memang ini sangat merugikan tersangka karena belum tentu uang yang di bank karena hasil kejahatan semua, seyogyanya ini jadi pemikiran bersama demi keadilan untuk semua," lanjut Hudi.

Bank, kata Hudi, tidak dapat menjamin kerahasiaan bank apabila nasabah telah menjadi tersangka dan bahkan untuk keperluan pemerintahan pusat juga dapat membuka rekening yang bersangkutan dengan alasan khusus. "Karena itu sebatas pengetahuan saya tidak ada bank di sini yang dapat menyimpan rahasia nasabah dengan baik berbeda dengang bank di Swiss," jelas Hudi.
Oleh karena itu, Hudi ragu gugatan Nikita Mirzani terhadap bank BCA kedepannya akan alami kegagalan. "Tetapi setidaknya dengan gugatan Nikita Mirzani terhadap bank itu dapat membuka mata masyarakat bahwa bank tidak dapat menjamin rahasia nasabah. Dengan begitu jadi pertanyaan juga apakah eksklusivitas (keadaan atau sifat dari sesuatu yang terbatas, khusus, atau hanya tersedia untuk kelompok atau individu tertentu) BCA hanyalah sebuah ilusi," tandas Hudi.
Terkait fakta persidangan dan nasib nasabah prioritas 180 ribu lebih itu, Tim Komunikasi BCA Aji Teguh Prasetyo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Sementara, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan rekening koran Nikita dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata Hera dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/8/2025).
Hera menegaskan BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam sidang tersebut, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena bisa mengakses rekening koran miliknya di BCA.
Usai persidangan, Nikita mengaku kecewa dengan layanan BCA. Ia menekankan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas di bank tersebut. "Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi," kata Nikita, Kamis (14/8/2025).
Topik:
BCA Bank BCA Nikita Mirzani Nasabah Bank BCABerita Sebelumnya
Ketua KPK Soal Pemanggilan Eks Menag Yaqut: Ranah Penyidik
Berita Selanjutnya
Jika Tak Wajib Lapor, Bebas Bersyarat Setnov Dicabut
Berita Terkait

KPK soal Kabar Pemanggilan Nikita Mirzani Dugaan Suap Hakim dan Jaksa
3 Oktober 2025 19:19 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB