Korupsi Pengangkutan Penyaluran Bansos Rugikan Negara Rp 200 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kerugian negara dalam dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 mencapai Rp 200 miliar.
"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga dari perorangan dan dua lainnya korporasi. Namun belum dirincikan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK menjelaskan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan mulai Agustus 2025.
"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025," kata Budi, kepada wartawan, Rabu (13/8).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos pada 2020. Dia mengatakan dalam proses penyidikan ini juga sudah ditetapkan pihak tersangka. "Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang, yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Topik:
KPK