KPK Diam-diam Periksa Eks Kajati Sumut Idianto, Diduga Terseret Korupsi PUPR Sumut!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2025 12:53 WIB
Mantan Kajati Sumut Idianto (Foto: Istimewa)
Mantan Kajati Sumut Idianto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam ternyata sudah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025). 

Saat ini, Idianto menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali keterangan Idianto terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut. 

Dia mengatakan, keterangan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi lainnya. “Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” beber Budi. 

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Idianto dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya. “Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,” katanya. 

Idianto hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar. 

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang. 

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. 

Kasus ini terungkap lewat dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. 

Topik:

KPK Eks Kajati Sumut Idianto PUPR Sumut