Sarang Pungli Balik Nama dan Pajak di Samsat Kabupaten Bekasi Meresahkan Akibat Ulah Oknum Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2025 12:40 WIB
Samsat Kabupaten Bekasi (Foto: Dok MI)
Samsat Kabupaten Bekasi (Foto: Dok MI)

Kabupaten Bekasi, MI - Sarang pungutan liar (pungli) pengurusan balik nama dan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi meresahkan masyarakat dan biro jasa akibat ulah oknum Polri tersebut. Hal ini sangat dikeluhkan masyarakat dalam berurusan dengan balik nama dan membayar pajak kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, diminta untuk tidak ikut terlibat melindungi oknum Polri yang terlibat pungli balik nama dan bayar pajak kendaraan tersebut.

Hasil investigasi dilapangan, setelah mengembangkan berita ini terkait dugaan pungli dan gratifikasi yang merugikan negara miliaran rupiah pertahun di Pelayanan Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, yang dilakukan dan dikoordinir oleh Aiptu Yudi Istiadi.

Pasalnya, para pengurus Biro Jasa, dan masyarakat resah akibat ulah oknum Polri di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, melakukan pungutan liar dan gratifikasi.

Adapun pungutan liar tersebut yang dilakukan oknum Polri tersebut, seperti : 

1. Cek fisik
-Ganti STNK sebesar Rp30.000

-STNK hilang sebesar Rp50.000

-Plat Kuning sebesar Rp250.000

-Bantuan sebesar Rp250.000

2. Daftar BBN
-Normal sebesar Rp100.000
-Kilat sebesar Rp120.000

3. Proses Data Ulang 
-Leasing sebesar Rp30.000
-An. Badan sebesar Rp30.000

4. Proses Berita Acara
-STNK hilang sebesar Rp50.000
-Rubentina sebesar Rp200.000

5. Pembukuan sebesar Rp 10.000

6. Mutasi
-Antar Samsat R2 sebesar Rp300.000
-Antar Samsat R4 sebesar Rp400.000
Antar Polda: 
-R2 Paket sebesar Rp525.000
-R4 Paket sebesar Rp625.000
- R2 Kilat sebesar Rp950.000
- R4 Kilat sebesar Rp1.050.000 

Berdasarkan, PNBP Mutasi Keluar daerah Antar Polda dipungut: R2 sebesar Rp150.000, R4 sebesar Rp250.000

7. Kendaraan Baru
-R2 sebesar Rp550.000,
- R4 sebesar Rp850.000.

Begitu juga permintaan pemilik kenderaaan mobil, dengan nomor polisi (Nopol)  ganjil genap, dengan nomor tertentu dikenakan biaya sebesar Rp2.500,000.

Sementara, Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, belum bisa dihubungi, terkait dugaan pungli balik nama dan bayar pajak kenderaan tersebut.

Dalam pelayanan balik nama dan pembayaran pajak kenderaan di Samsat Kabupaten Bekasi, apabila ditemukan adanya oknum Polri diduga pungli dan gratifikasi telah melanggar hukum, pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999  Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang gratifikasi yang dianggap Suap, dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dan memperkaya diri sendiri.

Topik:

Samsat Pungli Samsat Kabupaten Bekasi Balik Nama Pajak Kendaraan