Ini 11 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Termasuk Wamenaker Noel!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Agustus 2025 16:59 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). [Foto: Dok. MI]
Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). [Foto: Dok. MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka, kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kesebelas inisial tersangka adalah IBM, YAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEN, MM. Salah satu inisial tersangka yang disebutkan, IEG, merupakan Immanuel Ebenezer Gerungan. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di lingkungan tahanan cabang KPK.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikut 10 tersangka selain Wamenaker:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta, KPK telah menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

KPK juga telah menyita sejumlah orang bukti berupa uang dan 22 kendaraan dengan rincian 15 unit mobil dan 7 unit motor. Namun, jumlah uangnya belum diketahui hingga saat ini.

Topik:

Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Wamenaker Noel KPK