Kasus Pemerasan Sertifikat K3, KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), menyebut salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Selain Immanuel, 10 tersangka lainnya adalah, IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Lebih lanjut, SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, serta TEM dan MM selaku pihak PT KEM Indonesia.
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ungkap Setyo.
Adapun 11 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terhadap Wamenaker terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita puluhan kendaraan. Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Topik:
kpk wamenaker immanuel-ebenezer kasus-pemerasan-sertifikat-k3