Jadi Tersangka! Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Kenakan Borgol dan Rompi Tahanan KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Agustus 2025 17:44 WIB
Para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Dok/MI/Alb)
Para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Adapun ke-10 tersangka lainnya adalah, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3. 

Lalu, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3, serta Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan dan Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator. 

Kemudian, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di rumah tahanan cabang KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025.

Topik:

KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Kementerian Ketenagakerjaan