Wamenaker Immanuel Ebenezer Disebut Terima Uang Rp 3 Miliar dan Satu Unit Motor Ducati


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) mengetahui praktik pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker malah membiarkan praktik pemerasan itu tetap berjalan walaupun ia telah mengetahuinya. Setyo menyebut bahkan Immanuel meminta 'jatah' dari praktik pemerasan tersebut.
"Dia (Immanuel) mengetahui (praktik pemerasan) namun membiarkan bahkan meminta sesuatu" kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan bahwa Immanuel diduga menerima aliran dana senilai Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ungkapnya.
Selain uang, Immanuel juga disebut menerima satu unit motor merek Ducati yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan tersebut.
Adapun, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarat, pada Rabu (20/8/2025) malam.
Berikut daftar para tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:
1 Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
2 Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
3 Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
4 Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3.
5 Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
6 Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
7 Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.
8 Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
9 Supriadi selaku Koordinator.
10 Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
11 Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di rumah tahanan cabang KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025.
Topik:
KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer OTT KPK