KPK Panggil Kepala Cabang BCA Purwokerto Eko Purnomo terkait Gratifikasi MPR


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang BCA Purwokerto, Eko Purnomo (EP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretaris Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (25/8/2025).
KPK juga memanggil Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK), Sugeng Prijono. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kehadiran kedua saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.
KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.
Angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.
Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi sebab menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Gratifikasi MPR BCA BCA Purwokerto BPR BKK