Usut Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dirut BPR BKK Purwokerto Sugeng Prijono


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK), Sugeng Prijono (SP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretaris Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (25/8/2025).
Tak hanya Sugeng, KPK juga memanggil Kepala Cabang BCA Purwokerto, Eko Purnomo sebagai saksi dalam kasus yang sama. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Hanya saja Budi belum bisa memastikan kehadiran kedua saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.
Adapun KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.
Budi mengatakan angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.
Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Gratifikasi MPR BPR BKK Purwokerto BCA Purwokerto