Soal Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti, Yusril: Belum Ada Pembahasan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Agustus 2025 16:24 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok MI)
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada pembahasan di pemerintah mengenai permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Seperti diketahui, eks Wamenaker tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril, dikutip Selasa (26/8/2025).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto, tidak akan memberikan amnesti untuk tersangka sekaligus mantan Wamenaker tersebut.

"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, pernyataan Prabowo dalam pidato kenegaraan memperlihatkan keseriusan komitmen pemerintah, dalam pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

Terlebih, kata dia, KPK memandang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker merugikan masyarakat, yakni biaya yang semula Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK memahami pemberian amnesti tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Noel juga menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia. 

"Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," ujar Noel. 

"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," tandasnya.

Topik:

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Yusril