KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi panggil mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa mantan Stafsus Gus Yaqut tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Ishfah Abidal Aziz)," kata Budi, Selasa (26/8/2025).
Budi menyebut bahwa Ishfah merupakan salah satu orang yang telah dilarang untuk bepergian keluar negeri terkait dengan kasus dugaan rasuah di Kemenag ini.
"Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri," ungkapnya.
Budi menjelaskan, larangan bepergian keluar negeri terhadap Ishfah dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah ditangani lembaga anti rasuah.
"yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut.
Adapun, ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama