Korupsi Jiwasraya, Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2025 10:21 WIB
Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Foto: Dok MI/Aan
Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Foto: Dok MI/Aan

Jakarta, MI - Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 didakwa merugikan negara Rp 90 miliar.

Bahwa Isa didakwa melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Karo Perasuransian Bapepam-LK. 

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan jajaran mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Dirkeu Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan, sebagaimana disebutkan di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Isa memberikan persetujuan kepada Jiwasraya terkait perjanjian reasuransi dengan sejumlah perusahaan asuransi luar negeri. Isa menyetujui perjanjian reasuransi itu dalam rangka penyehatan Jiwasraya. Padahal, penentuan reasuransi kepada perusahaan asuransi diluar negeri tidak diatur dalam ketentuan yang ada.

"Bahwa mengenai finansial reasuransi ke luar negeri bukan termasuk langkah-langkah penyehatan perusahaan perasuransian yang mengalami masalah insolvensi dan diatur secara limitatif dalam Pasal 7 Ayat 5 Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi," jelas jaksa.

Adapun Isa diduga telah memperkaya sejumlah pihak, yakni: perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar; dan perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar.

Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Jiwasraya