KPK Akan Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk mendalami pembagian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui alur pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Penyidik juga membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan diskresi splitting kuota haji,” kata Budi, Rabu (27/8/2025).
Adapun, Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan yang ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah haji.
Dari total 20 ribu kuota haji tambahan tersebut, seharusnya dilakukan pembagian dengan presentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Budi menjelaskan bahwa penyidik perlu mendalami alasan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan presentase 50-50 persen.
“Namun faktanya bahwa splitting dilakukan 50 persen-50 persen, di mana 50 persen untuk kuota khusus ini kemudian dikelola atau dijalankan oleh biro perjalanan haji swasta,” tuturnya.
Budi mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain terlebih dahulu sebelum memanggil Gus Yaqut. Hal ini dilakukan untuk memastikan alur perintah pembagian kuota haji tersebut.
“Kita akan melihat apakah diskresi pembagian splitting itu pembagian kuota, apakah murni top-down kebijakan dari atas atau ada motif inisiatif dari bawah, bottop-up ya, yaitu dari para biro perjalanan haji,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Menag Yaqut