Kejagung Dalami Pengadaan Google Cloud di Kasus Chromebook


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami pengadaan Google Cloud dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah ditangani pihaknya juga berkaitan dengan penggunaan Google Cloud.
“Tentunya dalam pengadaan Chromebook ini kan kita juga terkait dengan kegiatan itu melibatkan adanya untuk Cloud ya, penggunaan Cloud ya,” kata Anang, Rabu (27/8/2025).
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Namun, penanganan kasus dugaan rasuah tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Anang mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga anti rasuah untuk memastikan penanganan kasus ini tidak saling berbenturan.
“Nantinya tim penyelidik dari Kejaksaan dan KPK akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi, karena bagaimanapun nantinya akan ada irisan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung KPK Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek