Kejagung Instruksikan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina ke Balik Jeruji Besi
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina ke balik jeruji besi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membantah tudingan soal Kejagung melakukan pembiaran terhadap terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.
Anang menjelaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester merupakan kewenangan penuh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," kata Anang, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung telah memberikan kewenangan penuh kepada Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia untuk menangani perkara. Termasuk melakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Sepenuhnya (eksekusi Silfester) kewenangan daripada jaksa eksekutor," ujarnya.
Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.
Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.
Topik:
Kejagung Silfester Matutina Kejari JakselBerita Sebelumnya
Kejagung Dalami Pengadaan Google Cloud di Kasus Chromebook
Berita Selanjutnya
Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu