Kejagung Instruksikan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina ke Balik Jeruji Besi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Agustus 2025 15:32 WIB
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI)
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina ke balik jeruji besi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membantah tudingan soal Kejagung melakukan pembiaran terhadap terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut. 

Anang menjelaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester merupakan kewenangan penuh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. 

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," kata Anang, Rabu (27/8/2025). 

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung telah memberikan kewenangan penuh kepada Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia untuk menangani perkara. Termasuk melakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

"Sepenuhnya (eksekusi Silfester) kewenangan daripada jaksa eksekutor," ujarnya.

Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.

Topik:

Kejagung Silfester Matutina Kejari Jaksel