Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Agustus 2025 16:04 WIB
Manta Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (Foto: Istimewa)
Manta Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan masa tahanan terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sawardi saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Mbak Ita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 683 juta subsidair 6 bulan masa tahanan. 

Hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai bahwa Hevearita selaku Wali Kota Semarang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menyebut bahwa Hevearita belum pernah dihukum sebelumnya serta pernah membuat Kota Semarang mendapatkan penghargaan. 

Topik:

Mantan Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Mbak Ita