Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Korupsi Pemkot Semarang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2025 10:46 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR), dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada hari ini, Rabu (19/2/2025).

Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB, sedangkan suaminya Alwin Basri tiba pada pukul 09.32, tak lama kemudian keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukumnnya.

Mbak Ita tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, demikian juga saat ditanya apa saja persiapannya jelang diperiksa penyidik.

"Mohon doanya saja ya," kata Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Untuk diketahui, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.

Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara, terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Topik:

Mbak Ita KPK Korupsi Pemkot Semarang