KPK Panggil Lagi Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Langsung Ditahan?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2025 10:34 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (Foto: Dok MI)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (19/2/2025). 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, Mbak Ita sempat absen dari panggilan KPK karena dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit. 

Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, mengungkapkan Mbak Ita mengalami demam dan sesak napas, sehingga memerlukan perawatan intensif.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.

Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara, terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Topik:

KPK Wali Kota Semarang Mbak Ita Korupsi Pemkot Semarang