Korupsi Penjualan Aset: Kejati Sumut Geledah PTPN I, PT NDP, Kantor Pertanahan Deli Serdang dan PT DMKR


Medan, MI - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Adapun penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis (28/8/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan di PT NDP, penyidik menyasar ruang direksi, komisaris, manajer, dan gudang arsip. Sementara di PTPN I menyasar kantor direksi. Teruntuk penggeledahan di tiga kantor PT DMKR berkaitan dengan pemasaran perumahan Citraland.
Husairi menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. “Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” jelasnya.
Penyidik juga mendalami indikasi penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang diduga menggunakan lahan eks aset PTPN I. “Sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk detail nama dan jumlah saksi akan disampaikan kemudian,” kata Husairi.
Kini Kejati Sumut masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menghitung nilai aset yang dijual dan potensi kerugian negara dengan melibatkan tim ahli. “Kesimpulan lebih lanjut akan diinformasikan setelah hasil pengembangan diperoleh,” tandas Husairi.
Topik:
Kejati Sumut Kejagung PTPN IBerita Terkait

Kejagung Periksa Lagi Sales Direktor ASABA 'FW" terkait Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
18 Oktober 2025 20:00 WIB

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
17 Oktober 2025 23:57 WIB