Korupsi Kredit LPEI Rp 11,7 T, Bos PT Sakti Mait Jaya Langit Hendarto Dijebloskan ke Tahanan


Jakarta, MI - Bos PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto dijebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
Dia merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara Rp 11,7 tiliun.
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
KPK menduga pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada perusahaan milik Hendarto mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 11,7 triliun. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Newin Nugroho selaku Dirut PT PE, Jimmy Masrin selaku Presdir PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE.
Hendarto diduga bertemu dengan Kukuh Wirawan, Direktur Pelaksana I LPEI, untuk membicarakan dan melancarkan pencairan fasilitas kredit bagi PT SMJL dan PT MAS. Kedua perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan tambang.
Permintaan Hendarto disambut positif oleh Dwi Wahyudi yang kemudian memerintahkan Kukuh untuk mengondisikan pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) agar kredit dapat dicairkan.
Berdasarkan temuan KPK, fasilitas kredit yang diterima perusahaan Hendarto antara lain, PT SMJL berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dua kali senilai total Rp 950 miliar pada Oktober 2014–Oktober 2015 untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas 13.075 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah. Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp 115 miliar.
Sementara, PT MAS berupa kredit sebesar USD 50 juta atau (sekitar Rp 670 miliar pada kurs 2015) pada April 2015.
Namun, pengajuan kredit oleh PT SMJL penuh rekayasa karena menggunakan agunan berupa lahan sawit di kawasan hutan lindung dan konservasi. Izin usaha perkebunan perusahaan bahkan sudah dicabut, sehingga tidak mungkin memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) maupun pelepasan kawasan hutan.
Namin pihak LPEI tetap menyetujui kredit dengan menerbitkan keputusan pembiayaan. “Isi MAP yang diajukan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip pembiayaan LPEI,” jelas Asep.
Sementara itu, PT MAS juga dinilai tidak layak memperoleh fasilitas kredit USD 50 juta, karena saat itu grup PT BJU sudah menanggung eksposur besar pada sektor batu bara di tengah tren harga yang merosot, sehingga berisiko gagal bayar.
Topik:
KPK LPEI