7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari


Jakarta, MI - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Terhadap tujuh orang terduga pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota yang terbukti melanggar itu berinisial Bripka R berperan sebagai pengemudi, dan Kompol C yang duduk di sebelah pengemudi.
"Dan lima pelaku lainnya duduk di kursi belakang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y," lanjutnya.
Kini para pelaku telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Mulai hari ini kami melakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh pelaku," ucapnya.
Diberitakan bahwa Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil rantis Brimob di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Pelaku yang melindas tujuh anggota Brimob yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Topik:
Ojol Brimob Demo DPRBerita Sebelumnya
Wow! Duit Hasil Korupsi LPEI Dipakai untuk Berjudi, Capai Rp 150 Miliar
Berita Selanjutnya
JK Semprot DPR: Jangan Bicara Asal-asalan dan Hina Masyarakat
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
11 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
21 jam yang lalu