Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Ada Aliran Dana ke Oknum Pejabat Kemenag


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya dugaan aliran dana ke oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengendus adanya dugaan aliran dana dari biro jasa atau agen travel haji ke oknum-oknum pejabat di Kemenag. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji.
“Bahwa ada dugaan aliran uang ya, atau kutipan terkait dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji ini ya, dari para biro jasa atau biro perjalanan haji ini kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata Budi, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, Budi masih enggan merinci detail dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Itu kemarin KPK juga terus mendalami informasi itu baik dari para biro perjalanan, dari para asosiasi dan juga dari para pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama