Mengapa KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah terkait Korupsi Kuota Haji?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Budi belum memastikan kehadiran Khalid Basalamah. Hingga saat berita ini ditulis, Khalid belum terlihat hadir di KPK. "Sampai dengan pagi ini kita masih sama-sama tunggu kehadirannya," ujarnya.
Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Khalid. Sementara itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah; Deputi Keuangan BPKH, Irwanto.
Kemudian, Direktur PT Kafilah Magfirah Wisata dan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (Amphuri) Firman Muhammad Nur; Staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono; dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Budi juga belum mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Serta, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kelima saksi tersebut.
Sebelumnya, Khalid Basalamah sempat diperiksa pada Senin (23/6/2025) lalu, saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Saat itu, keterangan yang disampaikan Khalid Basalamah sangat membantu proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan Khalid dibutuhkan untuk mengetahui konstruksi perkara dari kasus ini.
"Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.
Topik:
Khalid Zeed Abdullah Basalamah