Khalid Basalamah Mangkir dari Panggilan Kedua KPK


Jakarta, MI - Khalid Basalamah mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/8/2025). Khalid mangkir dengan alasan, sedang ada kegiatan lain hingga tak bisa hadir ke KPK dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan pertama, Khalid datang dengan kooperatif. "(Khalid) tidak hadir, ada keperluan lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Atas ketidakhadiran itu, kata Budi, penyidik KPK akan kembali memanggil Khalid pada hari yang berbeda. Sebab keterangan Khalid dinilai diperlukan guna menguak perkara permainan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). "Nanti akan dijadwalkan kembali (pemeriksaan Khalid)," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
Setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR yang Mengajukan PMT Balita dan Bumil
Berita Selanjutnya
Dugaan Keterlibatan Idianto di Korupsi PUPR Sumut Menguat!
Berita Terkait

Nah Lho! Sampai Detik Ini, KPK Belum Temukan SK Pencabutan 4 IUP Tambang di Raja Ampat
15 jam yang lalu

Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
15 jam yang lalu