Dugaan Keterlibatan Idianto di Korupsi PUPR Sumut Menguat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2025 09:36 WIB
Mantan Kajati Sumut, Idianto (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Kajati Sumut, Idianto (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka, melebar ke mana-mana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan pengaturan proyek jalan itu dengan memanggil puluhan saksi.

Bahkan, Jaksa bidang Pengawasan Kejaksaan Agung turut mengusut soal dugaan keterlibatan Idianto saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut).

Alasannya jelas, sebab nama Idianto disebut-sebut atau tertulis dalam catatan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Piliang yang merupakan salah satu tersangka di kasus tersebut.

“Itu juga kami tanyakan, tapi para pihak punya hak mangkir. Kan ada asas praduga tak bersalah,” kata Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Rudi Margono seusai upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 tahun 2025, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) kemarin.

Jamwas sebelumnya telah memeriksa Idianto yang kini Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaung bersama Kepala Keadaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, M Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon pada Kamis, (7/8/2025) lalu. Saat itu KPK juga memeriksa ketiga saksi tersebut.

Dua aparat hukum yang mengetahui kasus tersebut membenarkan ada aliran duit dari Akhirun ke Idianto. Salah satu sumber mengungkap nama Idianto, Muhammad Iqbal, dan Gomgoman Simbolon ditemukan di catatan Akhirun. 

Duit senilai Rp 2 miliar itu disebut sebagai uang pengaman.

Dalam kasus korupsi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Utara, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni:

1. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting
2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar
3. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto
4. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang
5. Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang

KPK menjelakan dua perusahaan swasta, yakni PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora memenangkan tender dengan cara menyuap sejumlah pejabat. Dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.

Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah. Keduanya memang tercatat sebagai pemenang tender. 

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka itu.

Dalam kasus itu terbagi menjadi dua klaster yakni: klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerimanya di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Hingga saat ini, konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Idianto belum direspons.

Topik:

KPK Kejagung Eks Kajati Sumut Idianto