Rintangi Penyidikan? Anak Noel Diduga Pindahkan 3 Mobil akan Diperiksa KPK!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anak mantan Wakil Menteri Ketanagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebab diduga memindahkan 3 mobil Noel. Mercedez Benz, Baic dan Land Cruiser.
"Nanti jika memang diputuhkan oleh penyidik termasuk untuk meminta keterangan-keterangan dari para pihak terkait, tentunya KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapapun untuk diminta keterangannya," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Noel sebelumnya mengakui, tiga mobil yang dicari KPK dibawa anak-anaknya. Bahkan, dia membantah, ketiga mobil itu sengaja dibawa kabur. Menurut dia, anak-anaknya hanya ketakutan sehingga mobilnya sempat tidak kembali. Karenanya, dia memastikan mobil-mobil itu akan dikembalikan.
Namun KPK akan mendalami jawaban dari pengakuan Noel. Karenanya, Budi mengimbau kepada siapa pun termasuk anak-anaknya Noel untuk memberitahukan informasi keberadaan mobil yang dicari KPK.
"Kami juga terus mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau menguasai dari kendaraan-kendaraan tersebut untuk kemudian bisa segera mengantarkan ke KPK. Karena memang kendaraan-kendaraan tersebut juga dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan ini," jelas Budi.
Sebelumnya, Noel mengungkapkan anak-anaknya lah yang memindahkan tiga unit kendaraan roda empat dari rumah dinas (rumdin) setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
Noel merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. “Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan,” kata Ebenezer setelah diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/8/2025).
Sekadar catatan bahwa perintangan penyidikan KPK harus dijerat karena tindakan tersebut dapat menghambat penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan untuk menyulitkan penyelidikan.
Adapun Pasal perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana. (wan)
Topik:
KPK Pemerasan Sertifikasi K3 Eks Wamenaker Immanuel Noel Anak Noel Korupsi Kemnaker