Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Ketiga Kasus Chromecook

![Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nadiem-makarim-18.webp)
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menjalani pemeriksaan kasus chromebook.
Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga Nadiem diperiksa sebagai saksi, dalam dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sekitar pukul 08.55 WIB. Ia didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Nadiem mengenakan kemeja hijau tua, celana hitam, dan membawa tas jinjing. Saat awak media menanyakan tujuan kedatangannya, ia menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk memberikan kesaksian.
“Dipanggil untuk kesaksian,” kata Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Terkait barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Hari ini, Kamis (4/9/2025).
Kejagng telah menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022.
Mereka adalah JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek 2020-2024, BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih), direktur Sekolah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar, dan MUL (Mulyatsyah), direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
Topik:
Nadiem Makarim Kasus ChromecookBerita Sebelumnya
KPK Dalami Pengadaan Google Cloud dari Eks Stafsus Nadiem
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Komut Inhutani V Apik Karyana dan SEVP Sukasno
Berita Terkait

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
15 Oktober 2025 14:49 WIB

Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim, Nadiem: Saya Siap Menjalani Proses Hukum
14 Oktober 2025 14:33 WIB

Respons Kejagung Usai Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
13 Oktober 2025 16:10 WIB

Istri Nadiem Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak Hakim: Kami Sangat Sedih
13 Oktober 2025 15:21 WIB