Ini Dia Pejabat Kemenag Penerima Uang Korupsi Kuota Haji

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2025 00:35 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Diduga pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri. "Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

Namun Asep belum secara jelas menyebut siapa sosok tersebut. Namun perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag.

Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten. "Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," katanya.

"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," tambahnya.

Soal aliran dana korupsi haji ke pucuk pimpinan di Kemenag itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Asep. Namun uang itu tidak mengalir langsung ke petinggi Kemenag tersebut tapi berjenjang.

"Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," kata Asep.

Asep menyebut, uang itu mengalir secara berjenjang sebelum masuk oknum pejabat di Kemenag. Setiap jenjang, kata dia, juga mendapat bagiannya masing-masing.

"Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya," beber Asep.

"Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," tambah dia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

Adapun KPK telah melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

Topik:

KPK Kemenag Korupsi Kuota Haji