KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PMT


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebentar lagi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil atau program pemberian makanan tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan sudah memasuki tahap akhir.
Pasalnya, KPK segera menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada biasanya, penyidikan dugaan rasuah di KPK dibarengi dengan penetapan tersangka.
"Sudah di tahap akhir gitu ya. Sudah hampir final," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.
Pun, Asep meminta semua pihak untuk menunggu terkait perkembangannya, yakni naik ke tahap penyidikan. Namun soal siapa tersangka kasus tersebut, dia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bergantung pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK nanti. "Penyidikan pun kalau penyidikan umum, ya kami belum menyebutkan (menetapkan, red.) tersangkanya juga," katanya.
Adapun KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, tempus delicti kasus tersebut diduga terjadi pada 2016-2020. Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.
KPK pada 6 Agustus 2025, menjelaskan dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks. Padahal, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil.
Topik:
KPK Korupsi PMT