Kejagung Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Konsensi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP


Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Ia menilai perpanjangan konsesi proyek itu telah terjadi potensi tindak pidana korupsi. Sebab proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara penunjukan langsung ke CMNP tanpa melalui proses pelelangan terbuka.
"Kejagung harus usut tuntas,” kata Uchok, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, langkah pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada PT CMNP telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur nasional.
Ketidakterbukaan dalam proses pengadaan membuat negara berpotensi merugi secara finansial dan menciptakan iklim yang tidak sehat dalam pembangunan sektor jalan tol.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” bebernya.
Kendati tak ada proses lelang, ia berkata, pemerintah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan skema investasi terbaik. Termasuk teknologi konstruksi, efisiensi biaya, dan kecepatan pengerjaan dari para pelaku usaha lainnya.
“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ungkapnya.
Bahkan proyek yang digarap CMNP itu berjalan tanpa pengawasan ketat. “Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.
“Oleh karena itu, CBA secara resmi mendesak Kejagung untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini,” jelas Uchok.
Uchok juga meminta Kejagung untuk meminta keterangan pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka dan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” tandasnya.
Sekedar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP Tbk. Penyelidikan ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang konsesinya berakhir 31 Maret 2025.
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No 27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kondisi ini menimbulkan kerugian negara karena potensi pendapatan negara justru dikelola kembali oleh perusahaan. Bahkan, pembangunan fisik tol hingga kini baru 30% dari target 100% pada 2022. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Proses audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi. Dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi juga menjadi sorotan, termasuk potensi pelanggaran aturan pasar modal.
Sejak masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025, hasil operasional ruas tol seharusnya masuk kas negara. Nilainya diperkirakan sekitar Rp500 miliar yang wajib disetor segera. Selanjutnya, pendapatan tol harus terus masuk ke negara sampai pengelolaan ditenderkan ulang. Publik menilai uang itu sangat krusial untuk menutup kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 juga menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap kinerja CMNP. Pemerintah pun diminta segera mengambil alih operasional tol untuk menghindari kerugian berlanjut.
Ketidakpastian kepemilikan dan konsesi CMNP juga berdampak pada sektor pasar modal. Saham CMNP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dinilai rawan, sehingga muncul desakan agar perdagangan sahamnya disuspensi sementara. Beberapa pihak bahkan meminta perbankan tidak lagi memberikan pinjaman kepada CMNP.
Topik:
Kejagung PT CMNP Konsensi Tol Cawang-PluitBerita Sebelumnya
KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PMT
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Kepala Pusdatin BP Haji terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
35 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB