KPK Panggil Kepala Pusdatin BP Haji terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 September 2025 12:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Hasan Afandi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Hasan Afandi akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji di Kemenag.

Pemeriksaan terhadap Kepala Pusdatin BP Haji tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Budi, Kamis (11/9/2025).

Kendati, Budi enggan merinci materi apa yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan Kepala Pusdatin BP Haji tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Hasan berstatus sebagai saksi. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama