Menkeu Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN Sudah Dicabut, Sama-sama Kirim Salam!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2025 00:27 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI/Aan)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gugatan yang dilayangkan putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta sudah dicabut.

Namun demikian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto masih ada dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada 12 September 2025.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Adapun gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. 

Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana Menteri Keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan isi perkara, tergugat dalam hal ini Menteri Keuangan menyatakan bahwa penggugat dalam hal ini Tutut Soeharto dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). 

Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kemudian Menteri Keuangan melakukan pencekalan terhadap Tutut Soeharto ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. 

Atas gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar aturan tersebut dicabut dan dihapus.

"Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum," demikian detail perkara itu.

Topik:

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tutut Soeharto PTUN Jakarta