Dugaan Monopoli dan Markup Rp45 M, PLN dan PT Serambi Gayo Sentosa akan Dilaporkan ke KPK dan Kejagung


Jakarta, MI - Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) melayangkan laporan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta setelah somasi terakhir yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) diabaikan tanpa tanggapan yang layak.
Sikap pembiaran tersebut tidak hanya melecehkan organisasi kontraktor lokal Papua, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami sudah mengajukan somasi resmi, menghadiri pertemuan, bahkan berdialog langsung dengan General Manager PLN UIW Papua dan Papua Barat pada 1 September lalu," kata Koordinator Kuasa Hukum PKLSP, Donny Manurung, kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (19/9/2025).
"Namun, semua langkah persuasif itu buntu, tidak menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat apua,” tambahnya.
Permasalahan utama yang menjadi dasar laporan adalah kontrak pengadaan material kelistrikan Non-MDU senilai Rp45 miliar yang dimenangkan PT SGS.
Setelah ditelaah lebih lanjut, PKLSP menemukan adanya indikasi kuat praktik monopoli, rekayasa tender, dan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.
“Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh vendor-vendor lokal sesuai amanat Otonomi Khusus Papua. Namun, justru dialihkan ke perusahaan luar yang tidak memiliki basis usaha maupun kesiapan infrastruktur di Papua," jelasnya.
"Harga yang ditetapkan pun janggal, jauh lebih tinggi dibanding standar harga yang selama ini dipakai vendor lokal,” lanjut Donny.
PKLSP menilai, praktik semacam ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha sehat, sekaligus menciderai semangat pembangunan berbasis kerakyatan di tanah Papua.
Jika dibiarkan, maka bukan hanya kontraktor lokal yang dirugikan, tetapi juga masyarakat Papua yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Selain melaporkan kasus ini ke KPPU, PKLSP menegaskan akan segera membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut disiapkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan material kelistrikan tersebut.
“Apabila kontrak ini tetap dijalankan, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Kami tidak ingin uang rakyat kembali dikorupsi hanya karena permainan segelintir pihak," ungkapnya.
"Oleh karena itu, PKLSP mengambil langkah serius, bukan hanya di ranah persaingan usaha, tetapi juga ranah tindak pidana korupsi, dan minggu depan akan kami laporakan secara resmi,” jelas Donny.
PKLSP juga menekankan bahwa laporan ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang gencar menyuarakan perang terhadap korupsi.
Dugaan penggelembungan harga dalam proyek PLN-PT SGS harus diungkap terang benderang agar publik mengetahui bagaimana uang negara bisa “bocor” melalui praktik monopoli dan markup.
“Momentum pemberantasan korupsi harus dimulai dari proyek-proyek strategis seperti kelistrikan. Papua tidak boleh lagi menjadi ladang bancakan," jelasnya.
"Laporan ini adalah komitmen PKLSP untuk membela kepentingan rakyat Papua sekaligus menjaga keuangan negara,” imbuh Donny.
Topik:
PLN KPK Kejagung PT Serambi Gayo Sentosa