KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2025 08:44 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (Foto: Dok MI)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief diduga menerima aliran uang korupsi kuota haji.

Dugaan ini didalami penyidik KPK saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi selama lebih dari 11 jam pada Kamis (18/9/2025) kemarin.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik memiliki dugaan kuat mengenai aliran uang tersebut, yang menjadi fokus utama pemeriksaan.

“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Jabatan Dirjen PHU merupakan posisi sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang kini tersandung masalah terkait pembagian kuota tambahan. 

Selain soal aliran dana, penyidik juga mendalami Hilman mengenai proses dan regulasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi dasar pembagian kuota.

“Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” sebut Asep.

Adapun pangkal masalah kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan ini diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” kata Asep.

Usai menjalani pemeriksaan, Hilman Latief membenarkan bahwa penyidik mendalami perihal regulasi terkait kuota haji tambahan. 

Namun, ia membantah telah mengembalikan uang terkait perkara ini kepada KPK.

“Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman singkat. 

Soal pengembalian uang, dia mengatak tidak ada. “Enggak ada," singkatnya.

Adapun penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Eks Menang Yaqut dan kantor Ditjen PHU Kemenag, serta menyita berbagai barang bukti. 

KPK juga telah mencegah 3 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidzal Aziz, mantan staf khusus Yaqut serta pengusaha perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Topik:

Hilman Latief Dirjen PHU Kemenag KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Quomas