PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nadiem Pekan Depan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 September 2025 20:31 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Jumat (3/10/2025) pekan depan.

Adapun, Nadiem telah mengajukan gugatan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook ke PN Jaksel pada Selasa (23/9/2025) hari ini.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem dan teregister dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Namun, petitum permohonan yang di ajukan Nadiem dalam gugatan praperadilan ini belum dapat dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. 

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim PN Jaksel Gugatan Praperadilan Nadiem Kasus Chromebook Kejagung