PT Angkasa Pura Kargo Terseret Pekerjaan Fiktif, Kantor PT ASM Digeledah Kejaksaan


Jakarta, MI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menggeledah kantor PT ASM di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) baru-baru ini.
Penggeledahan itu untuk mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (APK). “Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sasarannya pelaksanaan pekerjaan oleh PT APK tahun 2020 hingga tahun 2024,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Hasbullah, dikutip Rabu (23/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. "Tentunya yang dinilai penting dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani,” lanjutnya.
Setiap proses penegakan hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun PT APK yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang. Dalam perkara ini, PT APK seolah-olah mendapatkan pekerjaan pengiriman barang dari PT. HK.
Atas pekerjaan tersebut, jelas Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, PT APK menunjuk vendor atas nama PT. LBU dan PT. ASM untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Sementara PT. APK telah membayar penuh kepada PT. LBU dan PT. ASM sehingga atas perbuatan itu merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp8 miliar. Terkait nilai kerugian tersebut, tim penyidik menyatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh ahli.
Topik:
PT Angkasa Pura Kargo Kejari Kota Tangerang