RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Nasional, Kapan Dibahas?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 08:23 WIB
Pengunjuk rasa meminta KPK untuk membersihkan dan menangkap koruptor-koruptor pajak, mafia pencucian uang, serta birokrat-birokrat di pemerintahan yang mengkorupsi uang rakyat.
Pengunjuk rasa meminta KPK untuk membersihkan dan menangkap koruptor-koruptor pajak, mafia pencucian uang, serta birokrat-birokrat di pemerintahan yang mengkorupsi uang rakyat.

Jakarta, MI - Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui perubahan atas daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 dan menyetujui daftar RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Adapun perubahan itu disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna. Sejumlah RUU baru dalam perubahan Prolegnas prioritas yang menjadi sorotan di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU BUMN, hingga RUU Danantara.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa penambahan RUU dalam Prolegnas 2025-2029 termasuk memasukkan sejumlah RUU tambahan itu ke prioritas 2025 dan 2026 sudah merupakan hasil evaluasi DPR bersama Kementerian Hukum dan DPD RI.

Dia menjelaskan ada sebanyak 23 RUU tambahan yang masuk ke dalam Prolegnas sehingga kini terdaftar ada sebanyak 198 RUU yang ada dalam Prolegnas 2025-2029.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Baleg DPR RI sebelumnya sepakat menarik satu RUU yakni RUU Keadilan Restoratif karena substansi materinya sudah termuat dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.

Dia mengatakan bahwa penambahan sejumlah RUU itu dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum sebagai upaya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta menyelaraskan dengan rencana pembangunan nasional.

Penting dicatat, RUU Perampasaan Aset memang sebelumnya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era Presiden SBY pada 2008. 

Masuknya RUU Perampasaan Aset ke dalam prolegnas prioritas Nasional ini disinyalir langkah tersebut sebagai respons atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang turut memasukkan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun, meski masuk prioritas 2025, RUU Perampasan Aset diperkirakan tak bakal disahkan tahun ini. DPR menegaskan tak akan tergesa-gesa membahasnya dengan dalih demi menjamin partisipasi publik yang bermakna.

Publik sudah menanti komitmen serius pemberantasan korupsi. Tak cuma menghukum koruptor, tetapi juga mengamankan duit negara yang dicuri lewat aturan perampasan aset. 

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp310,61 triliun pada 2024, tetapi hanya Rp1,3 triliun aset negara yang mampu dipulihkan.

Lantas apakah RUU Perampasan Aset bakal jadi terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara? Apakah ada potensi tumpang tindih dengan undang-undang lain? Publik menantikan itu.

Topik:

DPR RUU Perampasan Aset