Pengolaaan Dana PEN Didalami Lewat Pemeriksaan Eks Bupati Situbondo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 07:50 WIB
Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025)
Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bupati Situbondo yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN tersebut sebagai saksi, yakni Karna Suwandi pada Selasa (23/9/2025) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami proses pengadaan barang dan jasa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021–2024.

"Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang/jasa dan telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP.

Pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).

KPK menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo, yakni meminta ijon berkode "uang investasi" kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Karna Suwandi disebut menerima menerima pemberian "uang investasi" sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko Prionggo menerima uang secara langsung melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200.

Topik:

KPK