Kejagung Cari Keberadaan Silfester Matutina

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 September 2025 12:35 WIB
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mencari keberadaan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejaksaab Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Silfester. 

Namun hingga sampai saat ini, Silfester tak kunjung memenuhi panggilan secara patut yang telah disampaikan oleh Kejari Jaksel. 

“Tim dari Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan untuk terhadap yang bersangkutan, juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” kata Anang, dikutip pada Rabu (24/9/2025). 

Anang mengatakan saat ini pihak Kejari Jaksel juga tengah berupaya untuk mencari keberadaan dari terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut. 

“Kita tunggu laporan secara lengkap, apakah mekanisme terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP," ujarnya.

Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.

Topik:

Kejagung Kejari Jaksel Silfester Matutina