KPK Panggil 7 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya memanggil tujuh orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan rasuah ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi, Rabu (25/9/2025).
Ketujuh orang saksi tersebut merupakan pihak swasta yang berkecimpung dalam bisnis travel haji dan umrah. Mereka adalah MAA, SH, IJ, ASY, IF, DIS, dan SM.
Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama