Di Kementerian PKP, 5 Kasus Korupsi Properti dan 10 Tipidum Terungkap


Jakarta, MI - Kementerian Perumahan Kawasan dan Pemukiman (PKP) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) memgungkap 15 kasus yang melibatkan pengembang nakal.
Pun, kerja sama telah dituangkan melalui penandatanganan MoU pertukaran data. Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan penanganan kasus bisa terlaksana berkat adanya pejabat Kejagung yang ditempatkan di Eselon I Kementerian PKP, yaitu Inspektur Jenderal Heri Jerman.
“Personalia (dari Kejagung) yang ditugaskan di tempat kami adalah personalia yang berkualitas, berintegritas dan bermanfaat untuk bagaimana melakukan penegakan hukum dan juga proses-proses bagaimana tata kelola lebih baik dan lebih benar di kementerian kami. Itu dibuktikan dengan ada beberapa total sekitar 15 case yang ada di kementerian kami,” kata Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) kemarin.
Sementara Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, merinci bahwa 15 kasus tersebut terdiri dari 5 kasus korupsi yang melibatkan beberapa Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta 10 kasus tindak pidana umum.
Untuk kasus korupsi, Heri menyebut salah satunya terkait rumah khusus mangkrak di Ambon, Maluku. Kasus ini sudah diputus pengadilan dan pelaku mendapat vonis.
“Itu rumah khusus juga, mangkrak. Dia melaporkan seakan-akan 100 persen selesai, ternyata enggak. Dulu, Kasatker yang lama (di) balai (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman),” beber Heri.
Selain itu, terdapat 4 kasus lainnya: program BSPS di Sumenep, perjalanan dinas fiktif oleh balai di Sulawesi Selatan, gratifikasi di Sumatera Utara, serta perumahan eks pejuang Timor-Timor di Kupang. “Itu semuanya (4 kasus) masih berproses,” kata Heri.
Sementara untuk 10 kasus tindak pidana pengembang nakal, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, menyebut satu kasus sudah diputus, empat menetapkan tersangka, sisanya masih berproses.
“Jadi ada yang menggelapkan uang pelunasan dari konsumen debitur, ada juga yang menggelapkan sertifikatnya, ada juga yang spek rumahnya tidak sesuai yang diperjanjikan, jadi speknya pas ditempati tidak layak,” jelas Aziz.
Aziz menambahkan, kasus-kasus pengembang nakal tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, serta Bali. Semua kasus ini sedang dalam penanganan pihak berwenang.
Kerja sama Kementerian PKP dan Kejagung dituangkan dalam MoU dengan 7 poin penting. Isinya meliputi pertukaran data, bantuan hukum, penegakan hukum, hingga pencegahan korupsi.
Selain itu, MoU juga mencakup peningkatan kapasitas SDM, pemulihan aset, serta dukungan menyeluruh untuk membangun tata kelola sektor properti yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Topik:
Kejagung Kementerian PKPBerita Selanjutnya
KPK Panggil 7 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita Terkait

Kejagung Disebut Tutupi Keterlibatan Eks Kajari Jakbar di Kasus Jaksa Azam, Komjak Dimana?
15 jam yang lalu

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
15 Oktober 2025 16:34 WIB