Kembali Periksa M Haniv Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 M, Kapan KPK Menjebloskannya ke Sel Tahanan?


Jakarta, MI - Hingga detik ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
KPK kini memeriksa lagi Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap MH terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
Ini bukan kali pertama Haniv diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan juga.
"Hari ini belum ada penahanan ya," tegas Budi
Adapun Haniv ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan keluarga.
Dugaan utama adalah meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk mensponsori fashion show usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv.
Total bantuan untuk acara tersebut mencapai Rp804 juta.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi.
Uang tersebut kemudian ditempatkan di deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atas nama pihak lain senilai Rp10,3 miliar, yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv sebesar Rp14,08 miliar.
Haniv juga diduga melakukan transaksi valas melalui perusahaan valuta asing senilai Rp6,66 miliar.
Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21.560.840.634.
Topik:
KPK