Jadi Saksi Korupsi Chromebook, Azwar Anas Beri Penjelasan ke Kejagung soal Ini


Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas akhirnya buka suara usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait tahapan pengadaan barang dan jasa saat masih menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami sebagai Kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberikan keterangan terkait tahapan atau prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang atau jasa pemerintah," kata Azwar, Jum'at (26/9/2025).
Namun Azwar tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut termasuk berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya.
Dia hanya mengungkap dalam pemeriksaan itu soal persoalan pengadaan barang dan jasa menjadi urusan tiap instansi.
"Adapun proses pembelian barang atau jasa dilakukan Kementerian atau lembaga maupun pemda," katanya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan pemeriksaan terhadap Azwar dilakukan penyidik Jampidsus pada Rabu (24/9/2025).
"Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan chromebook," kata Anang kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/9/2025).
Kata Anang, Azwar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022.
Hanya saja Anang belum menjelaskan secara rinci hal apa saja yang digali oleh penyidik terhadap kesaksian dari Azwar Anas.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Nadiem, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim, belum ditahan.
Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Dan Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Topik:
Kejagung Chromebook Azwar AnasBerita Terkait

Kejagung Periksa Lagi Sales Direktor ASABA 'FW" terkait Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
16 jam yang lalu

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
17 Oktober 2025 23:57 WIB

Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
16 Oktober 2025 17:18 WIB