KPK Bidik Dugaan Korupsi Lewat Pelanggaran Etik Direksi Pupuk Indonesia


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik dugaan tindak pidana korupsi lewat pelanggaran etik yang menyeret jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (Persero).
Sebab, sebelumnya beredar informasi adanya dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah oleh direksi PT Pupuk Indonesia yang membawa pasangan mereka dalam kegiatan resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 berkop Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia mengenai instruksi pelaksanaan kedinasan BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Surat itu ditandatangani Dony Oskaria selaku COO Danantara.
Namun, ditemukan adanya surat edaran yang diteken Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan, yang justru membolehkan suami atau istri direksi mendampingi dalam perjalanan dinas. Padahal dalam kondisi upaya efisiensi besar-besaran di tubuh BUMN.
Dengan edaran itu, direksi Pupuk Indonesia diperbolehkan membawa istri, anak, atau anggota keluarga lain dalam perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.
Tak hanya itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menghadiri acara International Fertilizer Association (IFA) pada Juni 2023 di Bangkok, Thailand, bersama istri dan anaknya. Tak hanya itu, sekretaris pribadi dan ajudan pun ikut dalam rombongan.
Peristiwa tersebut bocor ke publik setelah istri Rahmad, Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, membagikan momen pelesirannya di Bangkok melalui media sosial, termasuk saat mencicipi kuliner khas Thailand.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kuntari masih tercatat sebagai karyawan Pupuk Indonesia dengan jabatan Staf Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaskan bahwa setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya.
"Kalau di kami kan punya dewan pengawas (dewas) nih, dan ada kode etiknya. Serta ada aturan internalnya," kata Asep, Jumat (26/9/2025).
Jika ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelanggaran etik tersebut, tegasnya, KPK siap menindaklanjutinya. Baik melalui laporan masyarakat maupun laporan dari inspektorat di lembaga terkait. "Nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan jajaran PT Pupuk Indonesia harus menaati kebijakan yang diteken Plt Menteri BUMN, Dony Oskaria.
"Karena tentu kegiatan-kegiatan perjalanan dinas yang sebetulnya sudah diatur, tidak diperbolehkan untuk membawa keluarga, namun kemudian ada pihak-pihak yang tetap membawa keluarga, itu menjadi catatan dalam beberapa hal," tegas Budi.
Efisiensi perjalanan dinas harus diterapkan, katanya, membawa keluarga dalam perjalanan dinas dinilai tidak tepat. "Tentu soal efisiensi, artinya ada biaya lebih yang kemudian ditanggung oleh institusi tersebut," tandasnya..
Sebelumnya, Plt Menteri BUMN, Dony Oskaria, mengeluarkan larangan bagi suami atau istri direksi ikut dalam perjalanan dinas perusahaan. Aturan ini ditegakkan demi efisiensi sekaligus bagian dari reformasi budaya kerja di BUMN.
Bahkan, Dony juga melarang direksi BUMN bermain golf di hari kerja serta melarang istri ikut campur dalam urusan perusahaan. “Seperti menentukan dekorasi atau acara, karena kantor ini (BUMN) bukan warisan keluarga,” kata Dony.
Topik:
KPK PT Pupuk Indonesia