Sejumlah Perusahaan Biro Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI - Sejumlah perusahaan biro jasa perjalanan haji dan umrah mengembalikan uang korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Sudah ada beberapa PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro jasa perjalanan) yang juga mengembalikan uang kepada KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Budi enggan memerinci nama perusahaan travel yang mengembalikan uang. Sebagian merupakan kantor biro jasa ibadah haji yang telah diperiksa KPK di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam sepekan ini.
KPK belum bisa memerinci total uang yang dikembalikan oleh perusahaan travel ini. Semua perwakilan perusahaan yang dipanggil dipastikan kooperatif kepada penyidik. “Jumlahnya berapa nanti akan (kami) update pada kesempatan berikutnya,” jelas Budi.
Selain uang, KPK mendapatkan dokumen dan keterangan baru terkait kasus korupsi ini. Namun, Budi tidak bisa memerinci jenis berkas yang diambil dalam penyidik.
“Semuanya (perwakilan perusahaan travel yang diperiksa) bersikap kooperatif dan memberikan dukungan informasi dan keterangan yang diberikan oleh penyidik,” lanjut Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.
Topik:
KPK